Ogan Ilir, mutiarapendidikan. com
Badan Pengurus Cabang (BPC) Peradin Kabupaten Ogan Ilir (OI) lakukan Sosialisasi Pendampingan Hukum di Dua Kecamatam yaitu Kecamatan Indralaya dan Kecamatan Indralaya Selatan,
"Hari ini kita dari BPC Peradin Kabupaten OI telah melaksanakan Sosialisasi pendampingan hukum di dua kecamatan,yaitu kecamatan Indralaya dan Indralaya Selatan"Ujar Ketua BPC Peradin OI Irwan Noviatra, SH kepada media ini Senin (26/05/2025)
Dikatakannya juga Kalau BPC Peradin OI telah nenjalin Kerjasama dengan Pemerintah OI melalui Seluruh Kepala Desa agar mendapatkan konsultasi dan pendamping hukum yang sudah di anggarkan melalui Anggaran Dana Desa (ADD) setiap Tahun
"Bagi Kepala Desa yang sudah menjalin kerjasama tentu tidak akan di kenakan biaya konsultasi "ucapnya
Di harapkan seluruh Kepala Desa yang ada di Kabupaten OI dapat bekerjasama agar terciptaan keamanan dan Kenyamanan masyarakat yang terkait hukum,
"Bantuan hukum ini tentu akan befmanfaat bagi masyarakat di setiap desa,melalui Pemerintah desa,"harapnya
Sementara Camat Indralaya Topan mengaku sebagai Pemerintah Kecamatan Indralaya tentu akan mendukung dan selalu mensuport BPC Peradin OI dalam memberikan Bantuan Hukum terutama masyarakat OI yang tersandung hukum,
"Dengan adanya bantuan hukum ini,masyarakat akan terbantu sehingga membuat mereka aman dan nyaman"akunya.(Aprizal)