Ogan Ilir, mutiarapendidikan. com
Guna menciptakan Pemerintah dan Masyarakat Sadar Hukum, Badan Pengurus Cabang (BPC) Peradin Kabupaten Ogan Ilir(OI) telah melaksanakan Sosialisasi Pendampingan hukum di Desa dan Konsultasi hukum.
Acara tersebut bertempat di Desa Kasih Raja, Kecamatan Lubuk Keliat.
" Kita telah melaksanakan sosialisasi tetang pendampingan hukum dan Konsultasi hukum, untuk Desa yang ada di Kecamatan Lubuk keliat, tujuannya agar terciptanya pemerintah dan masyarakat yang sadar hukum, "Demikian di katakan Ketua BPC Peradin OI Irwan Noviatra, SH saat di wawancarai awak media Kamis (29/05/2025).
Menurutnya,Dengan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, tentu mereka dapat terbantu bagi yang tersandung hukum,
" Bagi pemerintah desa yang sudah bekerjasama,tidak akan di kenakan biaya konsultasi hukum"ucapnya
Ia menambahkan sesuai dengan kesepakatan, melalui Anggaran Dana Desa (ADD) sudah di anggarkan setiap tahunnya,
" Harapan saya seluruh desa yang ada di Kabuapen OI dapat bekerjasama sehingga masyarakat dapat terasa Aman dan mengerti hukum"harapnya.(Aprizal)