Ogan Ilir,mutiarapendidikan.com
Perwakilan masyarakat Ogan Ilir (OI) Badan Pengurus Cabang (BPC) Perandin merasa sangat kecewa karena sidang terakhir sebelum keputusan secara online bukan offline ,Padahal ingin menyampaikan (Amicus Curiae ) sebagai sahabat pengadilan untuk memberikan masukan Pertimbangan hukum kepada hakim,
"Saya selaku Perwakilan dari masyarakat, BPC Peradin OI dan 500 masyarakat yang telah memberikan dukungan merasa sangat kecewa karena pelaksanaan sidang Akbar Hadi Wijoyo bin Bochori Hari ini secara online bukan offline Padahal sidang terakhir sebelum keputusan"Ujar Ketua BPC Peradin OI Irwan Noviatra,SH saat Jumpa Pers di Kantornya Rabu (12/11/2025)
Dikatakannya Kalau agenda BPC Peradin OI ke Pengadilan Negeri Kayuagung dalam rangka menghadiri sidang secara offline yaitu memberikan Amicus Curiae artinya sahabat pengadilan,Guna memberikan masukan ,pertimbangan hukum kepada Majelis hakim terdakwa ,
"karena sidang hari secara online maka Berkas Amicus Curiae kami berikan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)PN Kayuagung,serah ada terima nya"katanya
Menurutnya terdakwa Akbar Hadi Wijoyo kemungkinan sangat kecil kesalahnya dan minta di bebaskan,Sebab sampai saat ini tidak ada pengakuan,kronologisnya Saat penangkapan sedang tidur di rumah bagian bawah sementara Rumah bagian atas di kontrakan kepada saudara Ari ,Narkotika itu di temukan di rumah bagian atas kenapa saudara Ari tidak ditangkap sementara orang yang tidak tau justru di tangkap padahal tidak ada Barang Bukti baik sidik jari maupun char Hp,
"Akbar Hadi Wijoyo keseharian bekerja menemani ibunya berjualan Yakult kebetulan setelah puang berjualan merasa kecapekan karena pada saat itu dia berpuasa akhir tidur lah di rumah bagian bawah setelah ada pengerebakan dia di tangkap "ceritanya
"Akbar Hadi Wijoyo keseharian bekerja menemani ibunya berjualan Yakult kebetulan setelah puang berjualan merasa kecapekan karena pada saat itu dia berpuasa akhir tidur lah di rumah bagian bawah setelah ada pengerebakan dia di tangkap "ceritanya
Ia berharap kepada Majelis hakim PN Kayugung agar memberikan pertimbangan hukum dan saudara Akbar Hadi Wijoyo dbebaskan dari segala tuntut hukum"
"Harapan kami terdakwa Akbar Hadi Wijoyo bisa di bebaskan berdasarkan pertimbangan hukum karena memang tidak bersalah "harapnya
Sementara Yani ibu dari terdakwa Akbar Hadi Wijoyo meminta kepada Majelis hakim agar di bebaskan Karena menurut nya memang tidak bersalah keseharian bekerja menemani dirinya menjual Yakult bukan Narkotika.(Sandi)Aprizal )

