Ogan Ilir, mutiarapendidikan. com
Guna membanggun masyarakat sadar hukum, Badan Pengurus Cabang (BPC) Peradin Kabupaten Ogan Ilir (OI)terus melakukan Sosialisasi pendampingan hukum di Kecamatan Muara Kuang,
Acara tersebut bertempat di Kantor Camat Kecamatan Muara Kuang.
" Kami hari ini dari BPC Peradin OI telah melakukan sosialisasi pendampingan hukum di Kecamatan Muara Kuang, Tujuannya agar masyarakat sadar hukum, "Demikian di Katakan Ketua BPC Peradin OI Irwan Noviatra, SH di dampingi Teamnya kepada media ini Selasa (10/06/2025)
Dikatakannya juga, kalau kegiatan Peradin OI telah bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten OI melalui pemerintah Desa,demi telaksananya masyarakat sadar hukum,
" Masyarakat sadar hukum artinya masyarakat yang tidak melanggarr hukum meraka tau mana yang salah dan yang benar"ucapnya
Lebih lanjut di jelaskannya, Bagi Pemerintah Desa yang sudah bekerjasama dengan Peradin OI dalam pendampingan hukum, tentu akan di gratiskan untuk biaya konsultasi hukum,
" Baik Kades maupun masyarakat silahkan datang ke kantor jika ingin konsultasi hukum, kami akan siap untuk masyarakat dan akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi yang tersandung hukum"Jelasnya
Ia menambahkan Pendampingan hukum sudah di anggarkan melalui Alokasi Dana Desa (ADD) setiap tahun,
" Harapan kami agar seluruh Kepala Desa yang ada di Kabupaten OI dapat berkerjasama dengan Peradin OI Demi tercapainya masyarakat sadar hukum"tambahnya
Sementara Itu Camat Muara Kuang M. Alpian,S.Sos mengatakan selaku pemerintah Kecamatan Muara Kuang akan selalu mensuport dan mendukung kegiatan Peradin OI dalam memberikan pendampingan hukum, tentu ini merupakan hal yang sangat luar biasa,
"Dengan pendampingan hukum baik Pemerintah Desa maupum masyarakat dapat terbantu, "tutupnya. (Aprizal)